Pemerintah Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2024.
Penetapan APBDes ini dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta perwakilan masyarakat, guna memastikan setiap program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.