Pemerintah Desa terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
APBDes 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Penyusunannya dilakukan melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bertujuan agar APBDes benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Secara umum, APBDes Tahun Anggaran 2026 mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pendapatan asli desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan secara proporsional untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Belanja desa dalam APBDes 2026 diprioritaskan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur desa, pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa berharap seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan adanya keterbukaan informasi APBDes, diharapkan masyarakat dapat mengetahui, memahami, serta ikut mengawal penggunaan anggaran desa demi kepentingan bersama dan pembangunan desa yang berkelanjutan.